Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat segera menyiapkan peraturan daerah tentang perlindungan taman wisata alam agar pemanfaatan kawasan tersebut berkelanjutan bagi kehidupan di masa depan.

Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin (3/1), mengatakan pihaknya segera menyiapkan peraturan daerah tentang taman wisata alam guna diusulkan untuk dibahas dan mendapat pengesahan oleh DPRD setempat.

Dia mengatakan tujuan pengusulan peraturan daerah tersebut agar kawasan hijau seluas 945 hektare di tengah Kota Sorong itu, tetap dilestarikan.

Sebab, kata dia, di Kota Sorong hanya tersisa satu kawasan hutan tersebut sebagai kawasan hijau penyuplai oksigen, penyerap karbon, dan pengatur air bagi kebutuhan hidup masyarakat.

Pemerintah Kota Sorong akan melibatkan pula masyarakat pemilik hak ulayat dalam menyusun regulasi tersebut agar mereka turut terlibat menjaga kawasan taman wisata alam Sorong.

Ia menjelaskan taman wisata alam Sorong tersebut dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat sehingga dalam menyikapi regulasi daerah tersebut tentunya pemerintah daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BBKSDA.

Menurut dia, kawasan taman wisata alam Sorong telah dikunjungi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada pertengahan 2021. Pada kesempatan itu, diperoleh informasi bahwa kawasan tersebut sebagai kawasan hutan asli terbaik di tengah kota sehingga harus dilindungi.

Karena itu, dia mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun seluruh instansi pemerintah bahkan DPRD, agar bersama-sama menjaga kawasan hutan tersebut sehingga luasnya tidak berkurang.

"Kawasan taman wisata alam Sorong adalah kawasan hijau sangat penting bagi kehidupan manusia di Kota Sorong. Di dalam kawasan terdapat berbagai jenis pohon serta ada pula pohon endemik Papua serta masih banyak burung berlindung di kawasan hutan tersebut sehingga jika tidak dilindungi dari sekarang kawasan tersebut akan lenyap oleh lajunya pembangunan," kata dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022