Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat akan menyodorkan daftar nama para bakal calon legislatif ke kantor pengadilan untuk menelusuri keterlibatan mereka dalam kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual.

Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya di Manokwari, Selasa, mengatakan, pihaknya menyerahkan sebanyak 603 nama Bacaleg DPR Papua Barat masing-masing ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pengadilan Negeri Manokwari, Sorong dan Fakfak.

Hal ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan tentang rekam jejak para calon wakil rakyat dalam tiga jenis tindak pidana tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa Bacaleg benar-benar terbesa dari tiga dosa besar yakni pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba,"kata dia.

Pihaknya tak ingin KPU Papua Barat kecolongan, sehingga keterangan langsung dari pengadilan sebagai bagian dari proses verifikasi calon peserta Pemilu tahun 2019 tersebut.

Menurutnya, hal ini sebagai langkah antisipasi agar nantinya KPU tidak menjadi pihak yang dipersalahkan jika belakangan mereka terbukti pernah terlibat dalam tiga perkara pidana itu.

Ia menyebutkan, KPU konsisten melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan. Lima komisioner akan dibagi untuk menyerahkan daftar Bacaleg tersebut ke Pengadilan Tipikor Manokwari, Pengadilan Tinggi di Jayapura, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Fakfak.

Tak hanya itu, KPU PB juga berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari, Sorong, Fakfak untuk memastikan seluruh calon anggota DPR Papua Barat belum pernah menjalani hukuman.

‘’Bila diperlukan kami juga akan ke MA (Mahkamah Konstitusi). Nanti kita lihat perkembangan," tuturnya.(*)

 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018