Manokwari (ANTARA) - Pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rendani, Manokwari, Papua Barat menjelaskan, diskon atau penurunan tarif tiket pesawat dari pemerintah hanya berlaku untuk penerbangan nontransit.
Kepala UPBU Kelas II Rendani Herman Sujito di Manokwari, Sabtu, mengatakan tiket murah hanya berlaku untuk penerbangan satu rute saja dan bukan untuk penerbangan yang membutuhkan transit.
“Misalnya penerbangan dari Manokwari ke Makassar, kalau dapat tiket dengan harga tinggi kita harus cermati itu, apakan perlu transit atau tidak. Kalau harus transit dulu totalnya memang jadi mahal,” katanya.
Ia mengatakan, penurunan harga tiket pesawat tersebut berlaku selama 15 hari, sejak 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket pada 1 Maret hingga 7 April 2025.
Penurunan harga tiket pesawat bentuk komitmen pemerintah guna memberikan kemudahan bagi warga masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada mudik Lebaran kali ini lebih besar dibanding mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun lalu. Pemerintah menargetkan penurunan tiket sebesar 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025, sedangkan Nataru tahun lalu penurunan harga tiket hanya 10 persen.
Penurunan tersebut terjadi karena pemerintah memberikan subsidi beberapa komponen yang mempengaruhi harga tiket, seperti subsidi komponen pajak.
Pada angkutan mudik lebaran kali ini pemerintah menanggung 6 persen pajak tiket. Saat membeli tiket di hari biasa, penumpang membayar pajak 11 persen, namun saat ini penumpang tinggal membayar pajak 5 persen.
Selain itu, pemerintah juga menanggung jasa bandara sebesar 50 persen serta harga avtur disamaratakan pada 19 bandara prioritas di Indonesia.
“Hal itu yang menjadi upaya pemerintah agar harga tiket tidak melonjak, justru mengalami penurunan 14 persen. Penurunan berlaku untuk semua maskapai, kecuali perintis,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pantauan pihaknya tahun ini, seluruh maskapai yang beroperasi di Manokwari masih taat aturan. Tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA) dalam penjualan tiket.
UPBU Rendani: Diskon tarif tiket hanya untuk penerbangan nontransit
Sabtu, 22 Maret 2025 19:19 WIB

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rendani, Manokwari, Papua Barat, Herman Sujito. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)