Manokwari (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Manokwari, Papua Barat menetapkan 100 unit pengelola zakat (UPZ) untuk mengelola, baik mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak, sedekah (ZIS) di daerah tersebut.
Wakil Ketua II Baznas Manokwari Muh Sukri di Manokwari, Sabtu, mengatakan setiap UPZ yang bertugas di Manokwari harus mendapat SK dari pihaknya agar bisa melaksanakan pengumpulan ZIS.
“Sebanyak 100 UPZ tersebut tersebar di masjid-masjid di seluruh distrik yang ada di Manokwari,” katanya.
Ia mengatakan UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas untuk membantu mengumpulkan dan menyalurkan ZIS orang berhak.
Khusus untuk zakat fitrah, warga Muslim di Manokwari hanya bisa menyalurkan zakat kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat melalui UPZ dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terdaftar di Baznas Manokwari.
Terkait besaran zakat fitrah di Kabupaten Manokwari, Baznas setempat telah menerbitkan SK nomor 01.KEP.BAZNAS/KAB-MKW/IV/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dasar perhitungan zakat fitrah adalah beras seberat 2,5 kg. Sedangkan untuk nominal harganya, dibagi menjadi tiga tingkatan jenis beras.
Untuk beras ekonomis ditentukan sebesar Rp15.000 per kg atau Rp37.500 untuk 2,5 kg. Beras medium ditentukan Rp17.000 atau Rp42.500 untuk 2,5 kg. Sedangkan beras premium ditentukan Rp19.000 per kg atau Rp47.500 untuk 2,5 kg.
“Warga bisa menyalurkan zakat dalam bentuk beras maupun uang sesuai dengan yang sudah kita tentukan tersebut,” ujarnya.
Melalui SK tersebut juga ditentukan zakat harta dihitung setara dengan 85 gram emas atau Rp85,6 juta per tahun. Orang mempunyai harta sebesar itu selama satu tahun wajib mengeluarkan zakat harta 2,5 persen.
Sedangkan zakat profesi dihitung setara dengan 524 kg beras atau Rp7,8 juta per bulan, sehingga orang yang punya penghasilan sebesar itu wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen.
Ia mengatakan UPZ menyerahkan zakat fitrah kepada mustahik pada tanggal 27 Ramadhan dan terakhir pada saat sebelum Khatib Shalat Idul Fitri naik ke atas mimbar.
“UPZ dan LAZ Manokwari menyerahkan laporan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat ke sekretaris Baznas Manokwari paling lambat 1 Syawal,” ujarnya.
Baznas Manokwari tetapkan 100 UPZ untuk kelola zakat, infak dan sedekah
Sabtu, 15 Maret 2025 21:09 WIB

Wakil Ketua II Baznas Manokwari Muh Sukri (Wakil Ketua II Baznas Manokwari Muh Sukri)