Manokwari (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat membentuk empat kelompok kerja (pokja) guna memaksimalkan pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Kamis, mengatakan empat pokja tersebut terdiri atas pokja pengawasan isu negatif, pokja pengawasan netralitas ASN, pokja pengawasan kampanye serta pokja pengawasan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah.
"Secara keseluruhan sebenarnya ada lima pokja, tapi pokja penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sudah kita bentuk dari awal. Sedangkan empat pokja ini kita bentuk mulai Oktober," ujarnya.
Sesuai edaran Bawaslu RI tentang pengawasan pelaksanaan Pplkada, Bawaslu kabupaten/kota diwajibkan membentuk pokja di masing-masing daerah.
Setiap pokja beranggotakan 10 orang, terdiri daru enam orang internal Bawaslu ditambah empat orang dari pihak eksternal yaitu Pemkab Manokwari, Polresta Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari hingga organisasi pers.
Pokja pengawasan isu negatif beranggotakan Pemkab Manokwari, kepolisian dan pers. Tugasnya mengawasi isu-isu negatif yang beredar di media sosial.
Pokja pengawasan netralitas ASN beranggotakan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Bersama Bawaslu mereka mengawasi apakah ada ASN yang terlibat politik praktis saat pilkada.
Pokja pengawasan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah beranggotakan internal keuangan Bawaslu dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Pokja ini bertugas melakukan pengawasan dana hibah, jangan sampai pengelolaan atau penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan pokja pengawasan kampanye beranggotakan kepolisian dan Satpol PP, bertugas melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Selama kurang lebih 15 hari masa kampanye ini masih ada tim pemenangan yang melakukan pelanggaran seperti tidak membuat izin atau pemberitahuan kampanye. Kita akan koordinasi lagi dengan tim pemenangan dan kepolisian untuk mempertegas izin kampanye. Jika tidak ada izin kita akan lakukan upaya pembubaran," ujarnya.
Samsudin menyebut dengan keberadaan empat pokja tersebut maka Bawaslu dapat melakukan pengawasan pilkada lebih ketat untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Pokja tersebut bertugas memberikan berbagai informasi kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya hingga sampai Gakkumdu.
Bawaslu Manokwari bentuk empat pokja
Kamis, 10 Oktober 2024 7:16 WIB