Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Papua Barat Daya, telah menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pilkada 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 108 Tahun 2024 tertanggal 25 September 2024.
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Kambuaya di Sorong, Senin, menjelaskan bahwa penetapan titik pemasangan APK perlu untuk menjadi rujukan dan pedoman bagi setiap peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong 2024 memasang APK secara beraturan.
"Kami sudah tetapkan titik lokasi pemasangan APK di 15 kelurahan yang tersebar di tujuh distrik, Kota Sorong," jelas Balthasar.
Pemasangan APK di Distrik Sorong Barat, terdiri atas Kelurahan Rufei di Jalan Diponegoro (Depan pagar tembok reklamasi Ex Pasar Boswesen Rufei), kemudian Jalan D.I. Panjaitan (depan sebelah Jalan Pasar Modern Rufei), dan Kelurahan Klawasi satu titik Jalan D.D. Yan Mamoribo (depan eks Pos Polisi Pembantu Rufei).
"Pemasangan APK di Kelurahan Tampa Garam Distrik Maladumes sepanjang jalan utama dari Tampa Garam sampai ke Saoka," katanya.
Lokasi lainnya, di Kelurahan Kampung Baru Distrik Sorong Kepulauan tepatnya di eks Gedung Iriano Bakti Pelabuhan Doom, Kelurahan Doom Barat (lapangan sepak bola), dan di Distrik Sorong (Lapangan SPG YPK Remu Kelurahan Remu).
Kelurahan Kampung Baru Distrik Sorong Kota terdiri atas dua titik lokasi, yakni reklamasi Pantai Dofior Tembok Berlin dan Jalan Basuki Rahmat KM 8 sampai KM 18.
Selain itu, pemasangan APK di Distrik Sorong Utara terdiri atas Kelurahan Sawagumu di Simpang Lima Gunung Jufri KM 10 masuk, Kelurahan Malanu di Perempatan Jalan Arteri Malanu, Kelurahan Malasilen di pertigaan KPR Exim Gunung Botak dan Kelurahan Matalamagi di kompleks Kampung Bugis KM 10 masuk.
Sementara itu, di Distrik Sorong Manoi, tepatnya di Kelurahan Klaligi ada dua titik, yakni di Tanah Kosong di antara Toko Eka Teknik dan Hotel F-Two tepatnya depan Rumah Makan Dofior dan tanah kosong eks Kantor KPU (samping Rumah Sakit Pertamina), kemudian Kelurahan Malawei satu titik di Jalan Jenderal Sudirman (halaman Gedung Olahraga Pancasila).
Kelurahan Remu Selatan terdapat tiga titik lokasi pemasangan APK, yaitu depan lampu merah KM 8, Jalan Rumberpon (Terminal Remu) dan depan BTN (Toko Krisbow) KM 8. Selain itu, Kelurahan Klasabi di Jalan Basuki Rahmat (tanah kosong antara Toko Bone Indah dan Budi Luhur KM 8).
Berdasarkan SK KPU Kota Sorong Nomor 109 Tahun 2024 tanggal 27 September 2024, kata dia, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024.
"Saya berharap menjadi perhatian bagi setiap pasangan calon untuk mematuhinya," kata Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Kambuaya.