Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani atau DoaMu sebagai pasangan calon tunggal yang akan mengikuti agenda pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Minggu, mengatakan hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan melalui rapat pleno tertutup dan nantinya dipublikasi melalui laman resmi KPU agar diketahui masyarakat.
Menurut dia, pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat administrasi administrasi dan faktual, pemeriksaan kesehatan, serta telah dinyatakan sebagai pasangan calon kepala daerah orang asli Papua.
"KPU sudah tetapkan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani adalah pasangan calon Pilkada 2024," kata Paskalis.
Sebelum pleno penetapan, kata dia, KPU provinsi terlebih dahulu menyamakan persepsi dengan Bawaslu Papua Barat terkait hasil pengawasan terhadap sejumlah tahapan yang sudah dilewati oleh pasangan calon kepala daerah dimaksud.
KPU juga sudah memberikan respon atas tanggapan kelompok masyarakat adat yang mengajukan penolakan atas keputusan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menetapkan status Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua.
"Tanggal 23 September 2024 akan dilaksanakan proses pencabutan nomor urut," kata Paskalis sesuai rapat pleno tertutup.
Ia menjelaskan hanya satu pasangan calon melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 yang kemudian diperpanjang selama tiga hari yakni 2-4 September 2024, namun tidak ada pendaftar baru untuk Pilkada 2024.
KPU tetap melakukan pengundian nomor urut meskipun hanya satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, karena bersifat mutatis mutandis dan diatur melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
"Dengan demikian maka Pilkada Papua Barat masuk kategori pemilukada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal," ucap Paskalis.
Ia menerangkan apabila dalam penarikan undian pasangan DoaMu memperoleh nomor urut 1, maka tata letak foto pasangan calon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1229 juga mengatur tentang pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada 2024.
"KPU akan mengirimkan undangan kepada pasangan calon dan gabungan partai politik pengusung untuk hadir saat pengundian nomor urut," ujar Paskalis.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq menuturkan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui ambang batas perolehan suara 50 persen tambah satu dari total suara sah.
Menurut dia, masyarakat setempat diperbolehkan menyosialisasikan untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam berekspresi, namun tidak difasilitasi oleh KPU.
"Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.
KPU tetapkan "DoaMu" sebagai paslon tunggal Pilkada Papua Barat 2024
Minggu, 22 September 2024 16:24 WIB