Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, di Sorong, Minggu, menjelaskan pembahasan persiapan Pilkada 2024 di provinsi itu menyangkut tahapan pendaftaran calon gubernur hingga bupati dan wali kota pada 27-29 Agustus 2024.
"Pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan," jelas dia.
Pada tahapan ini, dia meminta dukungan penuh dari berbagai pihak khususnya partai pengusung dan TNI/Polri guna bersama menjaga proses tahapan ini berjalan lancar dan aman.
Selain itu, Ketua KPU pun meminta bakal calon gubernur, bupati dan wali kota harus menyiapkan semua dokumen persyaratan calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
"Ini harus disiapkan dan dilengkapi oleh bapak-ibu dan dalam pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Ini bukan sesuatu yang baru karena sudah diterapkan dalam Pemilu Legislatif (pileg) yang lalu," ungkap Andarias.
Setiap bakal calon gubernur, bupati dan wali kota, diminta untuk tidak mendaftar pada saat menit terakhir pada 29 pukul 23.00 WIT, supaya masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap.
"Jika mendaftar pada menit akhir dan syarat dokumen belum lengkap, itu akan merugikan bakal calon sendiri. Sebab kerja kami tentunya dibatasi waktu dan mengacu kepada regulasi yang berlaku. Dalam bekerja, kami juga diawasi oleh Bawaslu dan parpol," ujar dia.
Sebelumnya KPU Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan partai politik pada 24 Agustus 2024 untuk membahas persiapan pendaftaran bagi setiap bakal calon kepala daerah.