Kaimana (ANTARA) - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Kaimana, Papua Barat, telah menyediakan kanal elektronik untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna memudahkan warga di wilayah tersebut.
Kepala Bank Papua Cabang Kaimana Bahtiar Agung Marimbun, di Kaimana, baru-baru ini mengatakan masyarakat dapat membayar PBB dari manapun melalui kanal elektronik seperti ATM, EDC maupun Gopay.
"Kalau saya perhatikan masih banyak wajib pajak khusus PBB yang datang antre di bank. Padahal untuk pembayaran PBB ini ada beberapa kanal penerimaan yang kami buka yaitu melalui ATM, EDC dan Gopay," katanya pula.
Ia menyatakan, nasabah Bank Papua di Kaimana masih banyak yang memilih sistem pembayaran konvensional dengan menyetor pembayaran PBB di bank. Wajib pajak PBB masih belum familiar dengan sistem pembayaran elektronik.
Sebagai upaya untuk merubah pola pikir masyarakat, Bank Papua telah bekerjasama dengan Pemkab Kaimana melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperluas kanal pembayaran.
Terlebih saat ini Pemkab Kaimana juga sudah menggunakan CMS (Cash Management System) dan SIPANDA (Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Daerah).
"Dengan begitu, pembayaran PBB bisa dilakukan dengan ATM, Elektronic Data Capture (EDC) yang ditempatkan di Bapenda maupun aplikasi Gopay," katanya pula.
Sedangkan bagi warga yang ingin melakukan transaksi pembayaran dari rumah, bisa menggunakan produk digital banking, seperti SMS banking, mobile banking, digital internet banking, dan QRIS.
"Semua ini bertujuan agar transaksi keuangan dapat dilakukan oleh nasabah dimana saja dan kapan saja," katanya.
Ia juga mengapresiasi Pemkab Kaimana yang secara bertahap terus menghadirkan layanan internet hingga ke kampung-kampung.
"Tentu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan kami dari bank juga sangat terbantu, karena masyarakat bisa menggunakan layanan internet ini untuk transaksi ekonomi dan juga transaksi perbankan dari kampung," ujarnya lagi.
Bank Papua Cabang Kaimana sediakan kanal elektronik pembayaran PBB
Selasa, 20 Agustus 2024 3:54 WIB