Manokwari (ANTARA) - Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 1,7 kilogram dari satu tersangka berinisial MS di Manokwari.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar di Manokwari, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap saat berada dalam KM Gunung Dempo pada Sabtu (10/8) sekira pukul 22.45 WIT.
"Jadi saat diamankan, tersangka berada dalam kapal yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti ganja diperoleh tersangka dari seorang pengedar di Jayapura, Papua, yang kemudian dikemas dalam 69 bungkus plastik bening berukuran besar.
Kepolisian juga menyita barang bukti lainnya seperti koper yang digunakan tersangka menyimpan puluhan plastik berisi ganja, enam baju kaos, lakban cokelat, dan uang tunai Rp300 ribu.
"Tersangka ini statusnya mahasiswi, kami sudah lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif," ucap Junov.
Junov memperkirakan harga jual satu paket ganja di wilayah Manokwari Rp100 ribu, maka total harga keseluruhan barang bukti milik tersangka mencapai Rp170,989 juta.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dengan adanya penangkapan ini, diperkirakan sekitar 1.700 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," ujar dia.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Papua di Jayapura, guna melacak keberadaan pengedar berinisial EJ yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka MS mengaku mengetahui barang yang dikirim oleh EJ ke Manokwari adalah ganja, namun MS tergiur lantaran EJ menjanjikan akan memberikan imbalan uang tunai sebanyak Rp2 juta.
"Kami akan kejar EJ supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya. EJ janji beri uang imbalan ke tersangka MS, dan MS baru pertama kali," ucap Junov.