Kaimana (ANTARA) - Satu oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, Papua Barat, berinisial MEP telah diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran etika dan administratif.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kaimana IPDA Ronny Sabandar di Kaimana, Rabu, mengatakan MEP terlibat dalam kasus penelantaran keluarga, penganiayaan, dan perzinahan.
Penerapan sanksi etika dan administratif terhadap MEP mengacu pada surat keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT/KKEP/01/III/2025/Propam tertanggal 3 Maret 2025.
"Perbuatan MEP dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ronny.
Menurut dia sidang kode etik terhadap MEP terselenggara setelah Polres Kaimana mendapat saran hukum dari bagian pembina hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka MEP diberikan hak dan ruang untuk mengajukan banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan masih kami amankan selama 30 hari ke depan. Dia (MEP) berhak ajukan banding," ucap Ronny.
Selain itu, kata dia, Propam Polres Kaimana masih menunggu pendapat dan saran hukum Polda Papua Barat terkait kasus rudapaksa yang dilakukan MEP kepada dua anak perempuan.
Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kaimana saat ini telah melengkapi seluruh berkas perkara yang dimaksud untuk kepentingan pelaksanaan sidang.
"Kalau dalam waktu dekat (pendapat dan saran hukum) Polda sudah dikirim, kami segera sidang," ujar Ronny.
Dia menyebut bahwa sanksi tegas yang diterima MEP menjadi atensi bagi seluruh anggota Polres Kaimana agar tidak melakukan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Hal tersebut tentu akan merugikan institusi kepolisian secara umum dan diri sendiri secara khusus, oleh sebabnya perlu adanya kesadaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kalau memang tidak bisa buat prestasi, minimal jangan buat pelanggaran dan ini peringatan bagi semua personel,” tegas Ronny.
MEP, oknum anggota Polres Kaimana dipecat tidak dengan hormat
Rabu, 5 Maret 2025 15:39 WIB

Komisi Kode Etik Profesi Polres Kaimana menggelar sidang kasus pelanggaran kode etik dan administratif yang dilakukan oknum anggota berinisial MEP (berdiri) di Kaimana, Papua Barat. (ANTARA/HO-Isabella Wisang)