Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mempertegas tidak ada putaran kedua bagi pasangan calon (paslon) tunggal atau paslon yang melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat Abdul Halim Shidiq di Manokwari, Senin, mengatakan jika dinyatakan kalah melawan kotak kosong maka paslon tersebut hanya bisa mengikuti pilkada selanjutnya.
"Paslon tunggal atau paslon yang lawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen plus 1 dari total suara sah. Jika jumlah suara di bawah itu maka dinyatakan kalah dan tidak ada putaran kedua," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 54D ayat 2 dan 3 UU no 10/2016, jika paslon tunggal kalah lawan kotak kosong maka paslon tersebut baru boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan hingga saat ini belum ada UU terbaru yang mengatur Pilkada kecuali UU 10/2016 dan UU tersebut berakhir pada tahun 2024.
Dalam Pasal 201 ayat 8 UU 10/16 menyatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
"Di Makassar pernah ada kasus paslon tunggal kalah di tahun 2018 kemudian ikut di pilkada 2019. Itu karena masih ada dasar hukum, UU 10/2016 masih berlaku. Tapi UU 10/2016 sudah selesai tahun ini, sehingga tidak ada pilkada lagi sampai 2029, dasar hukum tidak ada, pilkada berikut harus bentuk UU baru lagi," ujarnya.
Dengan ketentuan itu, jika paslon kalah melawan kotak kosong maka pemerintah daerah dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang memiliki berbagai keterbatasan wewenang.
Maka yang berpotensi dirugikan adalah masyarakat karena selama lima tahun masyarakat akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang memiliki keterbatasan wewenang.
"Parpol maupun paslon harus berpikir jernih, arif, bijaksana. Kalau memang mau kotak kosong harus berjuang betul jangan sampai kalah. Partai harus serius, jangan senang-senang lawan kotak kosong ternyata kalah," katanya.
"Pesan ini seakan-akan pro terhadap paslon tunggal, tapi pesan sesungguhnya adalah pilkada atau demokrasi tujuan utamanya untuk memperhatikan aspirasi rakyat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai rakyat justru dirugikan karena dipimpin penjabat kepala daerah dengan segala keterbatasan-nya," lanjutnya.
Ia menambahkan, jika terjadi paslon tunggal atau lawan kotak kosong maka masyarakat diperbolehkan untuk sosialisasi memilih kotak kosong karena memilih kotak kosong juga hak politik seorang warga negara.
Sosialisasi memilih kotak kosong boleh dilakukan melalui berbagai media seperti media sosial, spanduk maupun pertemuan.
"Tapi sosialisasi tidak boleh menjelek-jelekan paslon yang ada, tidak boleh kampanye hitam, tidak boleh ujaran kebencian dan segala praktik politik uang," ujarnya.
KPU Papua Barat: Tak ada putaran kedua bagi paslon tunggal
Senin, 5 Agustus 2024 16:59 WIB