Menurut dia, panwas distrik adalah ujung tombak untuk mengimplementasikan sisi pengawasan terhadap setiap tahapan pilkada yang dilakukan KPU, supaya hak pilih masyarakat bisa tersalurkan secara baik dan juga penyelenggaraan pesta demokrasi itu pun berjalan lancar dan berkualitas.
"Kita sebagai pengawas memastikan setiap kerja KPU diawasi, dikawal dengan baik oleh setiap panwaslu," jelas dia.
Berkenaan dengan itu, kata dia, upaya konkret yang terus dilakukan sebagai penguatan kapasitas setiap panwaslu adalah memberikan pelatihan dan bimbingan teknis terkait dengan tahapan pengawasan.
Menurut dia, penguatan kapasitas panwaslu ini sangat penting dan perlu untuk memastikan partisipasi masyarakat menyalurkan hak suara pada Pilkada 27 November 2024.
"Apalagi tahapan pilkada saat ini yang akan dilakukan KPU adalah pemutakhiran data pemilih, maka panwaslu siap mengawal itu supaya hak pilih masyarakat terakomodasi secara baik dan benar," kata dia.
Dia mengakui bahwa masalah yang sering timbul pada setiap momentum pemilihan umum adalah mengenai data pemilih. Misalnya ada data ganda, atau orang yang seharusnya memilih namun nama tidak terdaftar dan atau nama orang meninggal masih terdata di dalam daftar pemilih tetap.
"Hal-hal inilah yang nantinya dikawal setiap panwaslu guna memastikan data-data itu tidak ikut serta di dalam daftar pemilih tetap kemudian memastikan hak pilih masyarakat ada di dalam daftar pemilih," ujar dia.