Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, melindungi perangkat penyelenggara pemilu di bawahnya yaitu panitia pemilihan distrik/kecamatan (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) dengan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).
Pelaksanaan program jamsostek tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu dengan Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Sabtu.
"Penyelenggara pemilu yang kita lindungi dengan jamsostek berjumlah 1.110 orang terdiri dari PPD, PPS dan staf KPU yang bukan PNS atau pegawai kontrak. Sedangkan KPPS nanti kita juga beri perlindungan kalau mereka sudah diangkat," kata Christine.
Ia mengatakan, pemberian perlindungan melalui program jamsostek merupakan komitmen KPU dalam melindungi tiap penyelenggara yang bertugas dalam melaksanakan Pilkada serentak di Manokwari.
Setiap individual yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu wajib dilindungi karena memang sudah menjadi amanat undang-undang.
Dengan program jamsostek manfaat yang akan diterima para penyelenggara sangat besar, sehingga penyelenggara bisa fokus dalam melaksanakan tugas.
"Mereka akan dilindungi sampai penyelenggaraan pilkada serentak selesai sampai bulan Januari 2025," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari Chandra Frans Sitanggang mengatakan, sebagai dua institusi negara, KPU dan BPJAMSOSTEK harus terus bersinergi untuk memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerja.
Ia mengatakan, para penyelenggara tersebut menjadi peserta jamsostek dengan kategori penerima upah dan bukan pekerja informal. Perlindungan diberikan sesuai kategori gaji atau upah yang diterima.
Ia menambahkan, dengan program jamsostek maka penyelenggara pemilu akan terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dengan jaminan kecelakaan kerja, melindungi setiap aktifitas yang dilakukan mulai berangkat dari rumah, aktifitas di tempat bekerja sampai kembali ke rumah.
Saat terjadi kecelakaan kerja, mereka akan mendapat tanggungan bantuan transportasi maksimal sebesar Rp2 juta hingga Rp10 juta sesuai jenis moda transportasi, baik ambulans, kapal hingga pesawat.
Selain itu mereka juga mendapatkan santunan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta santunan sementara tidak mampu bekerja. Santunan ini sebagai pengganti sehingga peserta dan keluarganya agar bisa memenuhi kebutuhan hidup.
"Besar santunan adalah 100 persen pada 12 bulan pertama sesuai upah yang dilaporkan, selanjutnya 50 persen dari gaji sampai sembuh," ujarnya.
Sedangkan dengan jaminan kematian karena kecelakaan kerja, maka peserta akan diberi santunan 48 kali gaji yang dilaporkan dan cacat total mendapat 56 gaji yang dilaporkan. Selain itu anak-anaknya juga mendapat beasiswa maksimal Rp174 per anak untuk dua anak dari TK sampai kuliah.
"Tujuan negara melindungi dengan jaminan sosial selain untuk melindungi tenaga kerja juga, memberdayakan ahli waris dan memastikan anak bisa lanjut sekolah," cakapnya.*