"Kami sudah mengamankan BS yang merupakan terpidana kasus Pemilu 2024," kata Kepala Polres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Manokwari, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa terpidana yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ditangkap saat bersembunyi di kawasan pesisir pada 15 Juni 2024 setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Terpidana juga sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian guna menghindari pengejaran dari aparat kepolisian bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manokwari kurang lebih selama satu bulan.
"Kemudian melarikan diri ke Manokwari, dan Bulan Juni 2024 kembali melarikan diri ke Teluk Wondama," ujar Kapolres.
Terpidana tersebut, kata dia, telah divonis hukuman penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp18 juta sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 80/Pid.Sus/2024/PN Mnk.
"Kalau uang dendanya tidak dibayar ke negara maka akan ditambah hukuman satu bulan penjara," jelas Kapolres.
Dia menuturkan bahwa Barnabas Sayori terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Wasior, Teluk Wondama.
Penangkapan terhadap Barnabas Sayori merupakan bukti komitmen Polres Teluk Wondama untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pemilu, mengingat pemerintah akan kembali menggelar Pilkada pada 27 November 2024.
"Terpidana sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manokwari tanggal 16 Juni 2024 untuk jalani putusan Pengadilan," ujar Hari Sutanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Wondama tangkap DPO terpidana kasus Pemilu 2024