"Jangan berpikir tugasnya sementara lalu minta pindah," kata Ali Baham seusai menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan di Manokwari, Senin.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi secara berkala terhadap kinerja pelaksanaan tugas dari para PPPK tersebut.
Menurut dia, kehadiran ratusan PPPK diharapkan berdampak positif terhadap upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
"Waktu seleksi banyak pendaftar, tapi sedikit yang lolos karena disesuaikan dengan kuota. Laksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Ali Baham.
Dia menjelaskan bahwa saat ini aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang telah disamaratakan dalam penerimaan hak seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.
Penyamarataan hak PNS ataupun PPPK diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sebagai wujud komitmen transformasi dalam pengelolaan lingkungan kerja institusi pemerintahan yang kondusif dan berkeadilan.
"Jadi sekarang jangan ada lagi yang protes kalau diangkat sebagai PPPK karena hak yang diterima sama dengan PNS," ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi setempat agar lebih selektif memberikan persetujuan terhadap permintaan dari staf yang akan melanjutkan pendidikan.
Dia menegaskan hal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti lama masa bakti bagi aparatur pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-sesama pegawai.
"Jangan cepat-cepat minta sekolah, sebab itu alasan saja supaya bisa pindah dari Papua Barat," ujar Ali Baham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur: 105 PPPK kesehatan bertugas di Papua Barat sesuai penempatan