Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan kepada 105 tenaga kesehatan yang telah menerima surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), wajib menjalankan tugas sesuai lokasi penempatan.
"Jangan berpikir tugasnya sementara lalu minta pindah," kata Ali Baham seusai menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan di Manokwari, Senin.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi secara berkala terhadap kinerja pelaksanaan tugas dari para PPPK tersebut.
Menurut dia, kehadiran ratusan PPPK diharapkan berdampak positif terhadap upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
"Waktu seleksi banyak pendaftar, tapi sedikit yang lolos karena disesuaikan dengan kuota. Laksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Ali Baham.
Dia menjelaskan bahwa saat ini aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang telah disamaratakan dalam penerimaan hak seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur: 105 PPPK kesehatan bertugas di Papua Barat sesuai penempatan