Wasior, Teluk Wondama (ANTARA) - Sebanyak 67 kampung dari total 75 kampung di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, akan menyelenggarakan pemilihan kepala kampung secara serentak dalam tahun ini.
Proses pemilihan akan menggunakan tata cara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. Juga merujuk pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Hendrik Rico Tetelepta, di Wasior Kamis menjelaskan, ada beberapa perubahan mendasar dalam tata cara pemilihan kepala kampung sekarang ini di banding periode-periode lalu.
Para calon kepala kampung berusia antara 25 hingga 54 tahun pada saat mendaftar dengan tingkat pendidikan minimal lulusan SMP.
“Dengan usia 25 sampai 54 tahun, kita berharap kepala desa ke depan ini sudah punya pola pikir yang baik dan punya kemampuan dalam pengelolaan dana desa. Kami berharap yang muda-muda maju, supaya bisa ada regenerasi. Jadi harapannya kepala desa nanti lebih berkualitas," kata Tetelepta.
Adapun pemilihan kepala kampung secara serentak dijadwalkan pada Oktober mendatang. Dinas PMK sejak pertengahan Mei mulai turun lapangan melakukan sosialisasi terkait pemilihan kepala kampung ke semua distrik.
Sosialisasi dilakukan secara masif mengingat pemilihan kepala kampung secara langsung oleh masyarakat baru pertama kali dilakukan di daerah ini.
“Sesuai ketentuan dalam UU Desa masa kempimpinan kepala desa adalah enam tahun. Nanti mereka harus melakukan kampanye, sampaikan visi misi jadi perlu ada sosialisasi yang luas supaya masyarakat bisa mengerti. Karena ini baru pertama kali dilakukan," kata Tetelepta.
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang PNS diperbolehkan untuk dipilih menjadi kepala kampung, sehingga terbuka kesempatan bagi para PNS untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala kampung.
“PNS bisa calon tapi harus ada izin dari atasan langsung dalam hal ini kepala distrik dan pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati," ujar Ferdi Timang, Kabid Pemerintahan Dinas PMK saat memberikan sosialisasi.