Manokwari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Provinsi Papua Barat, telah mengusulkan sebanyak 107 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari Jumadi di Manokwari, Senin, mengatakan 107 dari 150 warga binaan beragama Islam itu berstatus narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
"Usulan remisi dilakukan dua kali, pertama 100 orang dan tujuh orang usulan susulan," kata Jumadi.
Dia menjelaskan program remisi khusus bagi warga binaan berstatus narapidana merupakan pengurangan masa hukuman, dan akan mengurangi beban negara terhadap alokasi anggaran makan narapidana.
Program remisi juga merupakan salah satu langkah strategis dalam mengurai masalah kelebihan daya tampung warga binaan (tahanan dan narapidana) di Lapas Manokwari yang telah mencapai 300 persen lebih.
"Daya tampung Lapas Manokwari hanya 120 orang tapi per hari ini jumlah warga binaan sudah 444 orang," jelas Jumadi.
Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIB Manokwari Penina Edoway menjelaskan, proses pengusulan remisi bagi narapidana dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen.
Usulan remisi dari setiap lapas maupun rumah tahanan di seluruh Indonesia, terlebih dahulu diverifikasi pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau Ditjen PAS setuju baru diterbitkan surat keputusan remisi. Biasanya H-2 atau H-1, surat keputusan sudah terbit," jelas Penina.
Menurut dia narapidana yang diusulkan memperoleh pengurangan masa tahanan tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.
Oleh sebabnya, Lapas Manokwari rutin menyelenggarakan program pembinaan mental dan spritual yang nantinya menjadi bahan penilaian saat pengusulan remisi umum maupun remisi khusus.
"Yang kami usulkan terima remisi Idul Fitri tahun ini didominasi narapidana kasus narkotika," ucap Penina.