Manokwari (ANTARA) - Gubernur Papua Barat mulai membentuk tim seleksi (timsel) anggota DPRD jalur otonomi khusus (Otsus) tingkat kabupaten atau yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRK).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari, Papua Barat Jaka Mulyanta di Manokwari, Jumat mengatakan gubernur telah menyurat lima institusi untuk mengirimkan nama-nama yang akan dijadikan tim seleksi DPRK.
"Kelima instansi tersebut adalah akademisi, bupati mewakili pemkab, kejaksaan negeri, Majelis Rakyat Papua (MRP) mewakili masyarakat adat, dan pemprov," katanya.
Ia mengatakan, gubernur telah mengirim surat pada lima institusi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Papua Barat sejak Kamis 14 Maret 2024.
Ia menjelaskan, kelima institusi tersebut selanjutnya masing-masing mengirimkan tiga nama untuk diusulkan sebagai calon timsel DPRK. Mereka diberi waktu lima hari sejak 14 Maret 2024 untuk mengirimkan nama.
"Nama yang diusulkan tersebut selanjutnya gubernur akan memilih lima orang untuk dijadikan timsel DPRK di masing-masing kabupaten," katanya.
Ia menjelaskan, timsel adalah orang-orang yang akan melakukan seleksi anggota DPRK untuk duduk di kursi DPRD Manokwari.
DPRK merupakan wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD tapi tidak melalui proses pemilu atau bukan dari partai.
DPRK diangkat berdasarkan tim seleksi yang dilakukan oleh dewan adat berdasarkan suku-suku orang asli Papua (OAP).
Jumlah kursi DPRK adalah 25 persen atau seperempat dari jumlah anggota DPRD jalur politik. Tahun ini, DPRD Manokwari memiliki 30 kursi jalur politik sehingga anggota DPRK berjumlah minimal tujuh kursi.
Seorang anggota DPRK tidak bisa menjadi Ketua DPRD tapi mendapat satu jatah wakil ketua DPRD.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Papua Barat mulai bentuk timsel anggota DPRD jalur otsus
Gubernur Papua Barat mulai bentuk timsel anggota DPRD jalur Otsus
Jumat, 15 Maret 2024 17:08 WIB
Kelima instansi tersebut adalah akademisi, bupati mewakili pemkab, kejaksaan negeri, Majelis Rakyat Papua (MRP) mewakili masyarakat adat, dan pemprov