Manokwari (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Papua mengapresiasi peran masyarakat adat Papua dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Kepala P3E Papua KLHK Edward Sembiring di Manokwari Papua Barat Kamis mengatakan, kearifan lokal yang terpelihara oleh masyarakat adat sejak dahulu sejalan dengan prinsip-prinsip konservasi.
"Hutan di Tanah Papua ini masih lestari karena ada kearifan lokal yang dipegang teguh masyarakat hukum adat," kata Sembiring.
Menurut dia, masyarakat hukum adat Papua memahami bahwa alam merupakan sumber kehidupan yang perlu dijaga dan dirawat selayaknya seorang manusia.
Masyarakat adat juga memiliki peran sangat penting dalam memproteksi kerusakan ekosistem lingkungan dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
"Investasi yang masuk ke Tanah Papua harus mendapat persetujuan juga dari masyarakat adat," katanya.
Pada tahun 2023, katanya, Menteri LHK Siti Nurbaya terpaksa mencabut sejumlah izin pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua sebab tidak digunakan dengan maksimal oleh pihak perusahaan.
Kondisi ini tidak terlepas dari adanya penolakan masyarakat hukum adat terhadap investasi tersebut, sehingga pihak investor enggan memanfaatkan kawasan hutan meski sudah pengalihan status.
"Kondisi lahannya tetap utuh, makanya izin dicabut untuk dikembalikan ke status kawasan," kata Sembiring.
Dia menuturkan, keberhasilan rencana kerja penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan melalui program Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 memerlukan dukungan masyarakat adat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK apresiasi peran masyarakat adat Papua lestarikan hutan