Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengajak seluruh warga di wilayah itu untuk bersama-sama mengawasi praktik politik uang pada saat penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsuddin Renuat di Manokwari, Minggu, mengatakan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya dimana ditemukan banyak pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari mobilisasi massa, intimidasi pengawas TPS hingga praktik politik uang.
"Kesuksesan Pemilu jadi bagian dan tanggung jawab semua komponen masyarakat tidak hanya penyelenggara, aparat keamanan maupun peserta pemilu saja. Warga jadi bagian terpenting untuk kesuksesan pesta demokrasi ini," katanya.
Samsuddin menyebut modus politik uang yang harus diwaspadai yakni pemilih akan megambil foto hasil pilihannya untuk dilaporkan kepada caleg atau tim pemenangan tertentu agar dibayar.
"Memfoto surat suara sendiri sudah melanggar kerahasiaan pada azas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil)," ujar Samsuddin.
Selain itu, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515 dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan bahwa penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala praktik politik uang karena hal itu akan berdampak hukum pidana pada pelakunya.
"Azas pemilu harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab kita bersama. Mari kita sukseskan pemilu ini dengan jujur cara-cara yang tidak etis. Kita upayakan agar cara-cara ilegaltidak digunakan," ajaknya.
Bawaslu Manokwari akan terus berkoordinasi dengan KPU setempat guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung lancar, aman dan damai.