Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengungkapkan, ada 15 partai politik (parpol) di Manokwari yang harus memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman di Manokwari, Senin, mengatakan seluruh 18 parpol peserta pemilu di Manokwari telah melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan yaitu 7 Januari 2024.
“Dari 18 parpol tersebut hanya tiga yang memenuhi syarat LADK. Sebanyak 15 parpol lainnya belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan tahapan yang ditentukan, parpol diberi waktu lima hari yaitu tanggal 8-12 Januari 2024 untuk memperbaiki kelengkapan LADK.
Ia menjelaskan, cakupan LADK adalah periode pembukuan seluruh transaksi keuangan untuk kampanye mulai dari pembukaan rekening partai sampai aktifitas pada tanggal 6 Januari 2024.
“LADK ada tujuh komponen utama yang harus dilaporkan seperti aktifitas keuangan partai, rekening partai, aktivitas belanja caleg dan sebagainya. Semua itu harus dilengkapi dalam pengisian LADK, nah 15 parpol tersebut sebagian belum lengkap, jadi kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya.
Ia mengatakan, KPU Manokwari telah memberi catatan apa-apa saja yang harus dilengkapi dari masing-masing parpol. Selain itu, KPU Manokwari juga membuka helpdesk setiap hari untuk membantu parpol yang kesulitan memenuhi persyaratan.
Menurutnya, parpol yang tidak melengkapi pelaporan LADK memiliki sanksi tegas yang cukup berat yang pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dalam periode lima hari ini parpol harus lengkapi. Tanggal 12 Januari 2024 akan kita lihat lagi. Kalau sudah lengkap maka akan diberi tanda terima,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang harus diterima KPU. Laporan pertama LADK, kemudian disusul laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) sampai 11 Februari 2024. Terakhir adalah laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan setelah masa pencoblosan.
“LADK akan diserahkan KPU pada akuntan publik. Kemudian akuntan publik akan melihat dan menilai apakan catatan transaksinya betul atau tidak. KPU hanya menerima dan memfasilitasi pelaporan parpol untuk diserahkan ke akuntan publik,” ujarnya.