Manokwari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat menyarankan agar pemerintah provinsi segera merumuskan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pelaku usaha Papua di Papua Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk di Manokwari, Kamis, mengatakan perumusan regulasi oleh pemerintah provinsi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.
"Presiden sudah mengeluarkan kebijakan afirmatif, sehingga pemerintah provinsi harus menindaklanjuti dengan peraturan gubernur," kata Musa Sombuk.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan peraturan gubernur menjadi acuan setiap organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi pengadaan barang/jasa tersebut.
Kebijakan itu bertujuan agar pengusaha jasa konstruksi orang asli Papua (OAP) memperoleh kesempatan dalam memperoleh paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara afirmatif sesuai amanah Perpres Nomor 17.
"Selama ini belum ada aturan teknis yang mengatur pengadaan barang/jasa, sehingga selalu ada reaksi masyarakat," ucap Musa Sombuk.
Ombudsman kemudian melakukan kajian implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 dan hasil kajian tersebut diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
Ada sepuluh poin penting yang ditemukan Ombudsman antara lain pengusaha Papua belum memiliki penjamin modal, kurang memahami teknologi, mekanisme penunjukan langsung secara offline, dan lainnya.
"Ombudsman berharap kebijakan afirmatif ini membuat pengusaha asli Papua yang masih kecil menjadi pengusaha lebih besar lagi," kata Musa Sombuk.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengakui aksi protes yang kerap dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi asli Papua dipengaruhi belum adanya aturan teknis pelaksanaan kebijakan afirmatif untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
Oleh sebabnya pemerintah provinsi segera menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman melalui perumusan peraturan gubernur supaya pelelangan paket pengadaan barang/jasa bagi pengusaha asli Papua berjalan lebih profesional.
"Rekomendasi Ombudsman sejalan dengan upaya pemerintah melakukan percepatan penyerapan anggaran, sehingga regulasi yang dimaksud segera dirumuskan," ujar Paulus Waterpauw.