Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat melakukan asistensi perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf yang merupakan aset publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor di Manokwari, Rabu, mengatakan wakaf merupakan perbuatan hukum yang pelaksanaannya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harta benda wakaf merupakan aset publik yang harus dilindungi secara hukum," kata Luksen Jems Mayor.
Menurut dia pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada wilayah kerja tingkat kabupaten/kota dan distrik, harus aktif menyosialisasikan peraturan serta mekanisme pendaftaran wakaf.
Hal ini bermakud agar masyarakat khususnya yang beragama Islam dapat memahami aturan perundang-undangan perlindungan harta benda wakaf sekaligus mengetahui tata cara pendaftaran.
"Kepala KUA dan Kanwil Kemenag harus lebih aktif memberikan sosialisasi supaya masyarakat bisa paham," ujar dia.
Dia kemudian mengingatkan agar KUA dan Bimas Islam Kemenag pada kabupaten/kota melakukan pendataan terhadap tanah wakaf pembangunan masjid, mushola atau lainnya yang belum memiliki sertifikat.
Legalitas tanah wakaf bertujuan mengantisipasi terjadinya sengketa lahan di kemudian hari, sehingga kepemilikan sertifikat menjadi hal yang prioritas.
"Kalau tanah wakaf yang bermasalah, harus didata lalu dibuatkan rumusan dan rencana aksi supaya bisa mengatasi persoalan dengan baik," tutur Jems Mayor.
Ia menambahkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator terus mendorong agar harta benda wakaf dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BWI dalam melaksanakan tugas dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, para ahli, dan pihak lain sesuai kebutuhan lembaga tersebut.
"Terbentuknya BWI adalah untuk memelihara, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya," kata Jems Mayor.