Sorong (ANTARA) -
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru di Sorong, Jumat, menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan para korban dan saksi diketahui bahwa IK melakukan aksi bejat-nya saat para santriwati melakukan kesalahan.
"Pelaku memanfaatkan kesalahan para korban dengan memberikan hukuman. Itu modus-nya," jelas Agustiandaru.
Awalnya Polres Sorong menerima laporan dari tiga orang santriwati yang mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh oleh IK. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kasus serupa juga dialami oleh dua orang santriwati lainnya.
"Korbannya tidak hanya tiga orang, tapi lima orang. Itu terungkap setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas mantan Kapolres Teluk Wondama itu.
Hingga kini Polres Sorong masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Agustiandaru mengaku situasi di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iah Sorong saat ini sudah aman dan kondusif.
Berdasarkan hasil rapat pihak Kantor Kementerian Agama dan Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Sorong baru-baru ini diketahui bahwa pengawasan terhadap kegiatan Ponpes Salafiyah Syafi'iah Sorong akan dilakukan oleh pihak Kantor Kemenag setempat.
"Pengawasan pesantren itu akan diambil alih oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong, kemudian pengurus pesantren akan diganti," jelas Kapolres Sorong.
Tersangka IK yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Sorong terancam pidana hingga 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.