Manokwari (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manokwari, Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong menegaskan bahwa kepolisian akan membubarkan penyelenggaraan pagelaran musik atau pesta yang tidak mengantongi izin keramaian seusai Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau tidak ada izin kami akan bubarkan dan tindak tegas pihak penyelenggaranya, karena kegiatan musik ini selalu menimbulkan keributan," kata Rivadin Simangunsong.
Selama ini, kata dia, kegiatan keramaian di lingkungan masyarakat cenderung mengabaikan peraturan tentang perizinan keramaian dari pihak kepolisian padahal telah diberikan imbauan berulang kali.
Kondisi tersebut mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana umum seperti penikaman, pembegalan, dan lainnya karena pelaku mengonsumsi minuman beralkohol pada lokasi pagelaran musik.
"Termasuk kasus pembegalan pendeta oleh pelaku yang dalam kondisi mabuk setelah mengikuti pesta," ujar Kapolresta.
Kepolisian, kata dia, telah berkoordinasi dengan pemilik usaha sound system agar turut berpartisipasi mengingatkan pihak penyelenggaraan kegiatan untuk terlebih dahulu mengurus izin keramaian.
Hal itu bermaksud agar kepolisian dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian kegiatan sekaligus mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.
"Beritahukan saja kepada kami, nanti kami akan lakukan pengawalan. Selama ini kegiatan keramaian di lingkungan masyarakat jarang mengurus izin," tutur dia.
Sementara itu, Imenus Wanggai selaku pengusaha sound system, menuturkan bahwa sudah semestinya kepolisian mengambil tindakan tegas kepada penyelenggara kegiatan yang tidak mengantongi izin keramaian.
Pihaknya berkomitmen membantu kepolisian mengingatkan pihak penyelenggara agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Karena tujuan dari ketegasan kepolisian adalah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Wanggai.
Menurut dia kepolisian juga harus meningkatkan edukasi dan sosialisasi bagi seluruh pemilik sound system dan masyarakat supaya tidak melanggar Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian.