Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat menyebut bakal calon legislatif (bacaleg) dari delapan partai politik di wilayah itu belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan.
Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu di Manokwari, Sabtu, mengatakan delapan parpol yang dimaksud adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Jumlah bacaleg DPRD kabupaten yang TMS (tidak memenuhi syarat) dari delapan parpol bervariasi," kata Christine Ruth.
Ia menjelaskan administrasi bacaleg yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 seperti ijazah, perbedaan nama, nomor induk kependudukan, dan perbedaan tanggal surat bebas narkoba.
Oleh sebab itu, KPU memberikan tambahan waktu bagi delapan parpol selama enam hari terhitung sejak 6-11 Agustus 2023, untuk melengkapi dokumen syarat administrasi bacaleg DPRD kabupaten.
"Apabila sampai batas waktu dokumen bacaleg belum lengkap, maka dinyatakan gugur," ucap Christine.
Ia menuturkan file berita acara hasil verifikasi administrasi 537 orang bacaleg DPRD Kabupaten Manokwari, telah diinformasikan kepada 18 parpol peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
Dengan demikian, KPU berharap delapan parpol dapat memanfaatkan penambahan waktu dengan maksimal agar dokumen bacaleg segera dilengkapi.
"Berita acara fisiknya kami serahkan ke parpol yang hadir, tapi mereka bisa melihat lewat silon," ujar dia.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman menjelaskan KPU melalui Tim Helpdesk senantiasa membuka ruang dialog dengan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 apabila belum memahami mekanisme pengusulan pindah dapil.
"Kalau belum paham silahkan komunikasi dengan kami. Tim Helpesk KPU siap membantu," jelas Sidarman.
Tahapan selanjutnya, kata dia, KPU melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), dan pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023).
KPU juga membuka ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS mulai 19-28 Agustus 2023, jika tanggapan dari masyarakat maka parpol diberikan kesempatan mengajukan penggantian bacaleg pada 14-20 September 2023.
"Kalau ada pengajuan pengganti, KPU melakukan verifikasi dari tanggal 21-23 September 2023," ucap Sidarman.
Setelah itu, KPU melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) terdiri atas pencermatan rancangan DCT (24 September-3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober-3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024).
KPU Manokwari: Bacaleg dari delapan parpol belum penuhi syarat
Minggu, 6 Agustus 2023 6:15 WIB