Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, di Sorong, Jumat, menjelaskan penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-29/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka RA, kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-30/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka BO dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-31/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka S.
"Dalam kasus ini, RA berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Gedung Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong," jelas dia.
Menurut dia, peran RA membangun komunikasi secara aktif dengan tersangka S terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan hingga pencairan termin I, II,III dan IV (100 persen) pekerjaan fisik.
Sementara peran tersangka BO yang adalah Direktur CV. BPP selaku pelaksana pekerjaan meminjamkan perusahaannya kepada tersangka S.
"Tersangka BO ini tidak pernah ke Kota Sorong sehingga tidak mengenal pihak-pihak terkait yang mengerjakan pembangunan Gedung Talent Corner," jelas dia.
Dia mengatakan, tersangka BO hanya membangun komunikasi dengan tersangka S kemudian mensubkotrakkan seluruh pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner (UPTP) kepada subkontraktor atau pemborong perorangan Sdr AQ yang tidak memiliki perusahaan/Badan Hukum dengan nilai kontrak sub Rp2.3 miliar.
Berdasarkan nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp4.2 miliar dengan jangka waktu pekerjaan tersebut selama 154 hari kalender.
Dia mengatakan, tersangka S meminjam CV. BPP dari tersangka BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan, kemudian aktif berkomunikasi dengan saudara AQ dan tersangka BO untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong.
"Tersangka S juga aktif dalam mengendalikan perusahaan CV. BPP dari awal mengikuti tender, memasukkan tagihan pekerjaan dan berkomunikasi dengan tersangka RA selaku PPK. Serta tersangka S mendapatkan keuntungan dari pekerjaan ini," ucap dia.
Akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, kata dia, terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan di lapangan yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp904 juta.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami tahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong," jelas dia.
Penahanan ini dilakukan atas pertimbangan yang mendasar pada beberapa alasan subjektif yang tertuang di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.