"Mulai dari bupati kemudian ditambah tiga asisten daerah, beberapa kepala bagian dan Ketua DPRD hingga anggotanya pun belum melaporkan LHKPN," jelas Ketua Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK Dian Patria saat memimpin rapat monitoring bersama pejabat Kabupaten Sorong Selatan, Jumat (19/5).
Padahal, menurut Dian, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi hingga pensiun.
Dia mengakui bahwa dari sisi kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat, baru 30 persen eksekutif yang telah melaporkan LHKPN.
“Dari 20 wajib lapor legislatif Kabupaten Sorong Selatan, hanya satu yang sudah melapor," sebut Dian.
Bagi KPK, kata Dian, penyampaian LHKPN merupakan komitmen dari pejabat untuk bersikap transparan dan anti korupsi.
"LHKPN itu merupakan bentuk niat baik dari pejabat untuk menegakkan integritas dan mengatakan tidak terhadap korupsi," ungkap Dian.
Apalagi tidak pernah melapor LHKPN, kata Dian, tentunya sudah pasti jelas ada sesuatu yang mau disembunyikan.
"Bisa saja takut lapor, karena ada yang ditutup-tutupi," tukas Dian
Kondisi dan sikap demikian, sebut Dian, bisa menjadi pintu masuk bagi TPK dan TPPU untuk melakukan penelusuran.
"Jadi baik pemerintah sebagai eksekutif maupun legislatif harus berbenah secepatnya sebelum ketahuan," harap Dian.