Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini di Sorong, Kamis, menjelaskan 78 guru ini merupakan bagian dari 643 guru PPPK Provinsi Papua Barat yang dikembalikan ke kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, salah satunya adalah Kota Sorong.
"Kota Sorong ada 78 guru PPPK yang sudah kita siapkan gajinya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini.
Kendati pun 78 guru PPPK ini belum mengalihkan SK mutasi ke Kota Sorong, pemerintah setempat telah menyiapkan dana untuk siap membayar gaji selama tiga bulan di 2023.
"Jadi satu orang sekali terima gaji tiga bulan, berkisar Rp10 juta hingga Rp11 juta," kata dia.
Ini terealisasi, sebut dia ketika SK mutasi dari 78 guru PPPK itu sudah ada di Pemerintah Kota Sorong. Karena hingga saat ini pemerintah melalui Dinas Pendidikan masih menunggu SK mutasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Kita masih menunggu SK mutasi itu baru kita bayar," jelas dia.
Dinas Pendidikan Kota Sorong terus mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat melalui komunikasi rutin dengan Kepala Dinas Pendidikan terkait guna percepatan mutasi SK dari 78 guru PPPK tersebut.
"Saya sudah membangun komunikasi rutin dengan Kadis Pendidikan Provinsi Papua Barat dan kata dia, 78 guru PPPK itu sudah diajukan ke BKN," beber dia.
Selain itu, sebut dia Penjabat Wali Kota Sorong bersama Wakil Ketua DPRD Kota Sorong pun kini berada di Jakarta untuk memperjuangkan status SK dari 78 guru PPPK ini.
"Jadi kita terus berupaya sampai ke Pusat untuk mempercepat urusan SK mutasi 78 guru tersebut," pungkas dia.
Karena itu, dia berharap kepada 78 guru PPPK yang dimutasikan ke Kota Sorong agar bersabar, karena saat ini upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Sorong guna mempercepat penyelesaian SK mutasi di Pusat.