Manokwari (ANTARA) - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat membuka kesempatan yang sama bagi perempuan dalam seleksi tersebut.
Ketua Timsel La Ode Alisyah di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (8/4), mengatakan kesempatan dan peluang itu terbuka selama proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten dan kota di Papua Barat.
"Kesempatan yang sama dibuka bagi seluruh perempuan di Provinsi Papua Barat. Kami berharap mereka juga bisa berperan sebagai penyelenggara pemilihan umum, di mana sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2023 dengan minimal keterwakilan 30 persen," kata Alisyah.
Dia menyebutkan jumlah perempuan peserta calon anggota yang lolos pada tahap seleksi administrasi ialah tiga orang untuk KPU Kabupaten Fakfak, delapan orang untuk KPU Kaimana, 13 orang untuk KPU Manokwari, enam orang untuk KPU Manokwari Selatan, tiga orang untuk KPU Pegunungan Arfak, enam orang untuk KPU Teluk Bintuni, dan tiga orang untuk KPU Teluk Wondama.
"Untuk keterwakilan perempuan pada peserta seleksi KPU Kabupaten di Papua Barat, yang lolos administrasi yakni Kabupaten Fakfak 8,33 persen dari 36 peserta, Kaimana 21,62 persen dari 37 peserta, Manokwari 26,92 persen dari 52 peserta, Manokwari Selatan 15 persen dari 20 peserta, Pegunungan Arfak 25 persen dari 12 peserta, Bintuni 24 persen dari 25 peserta, dan Wondama 16 persen dari 18 peserta," jelasnya.
Meski keterwakilan perempuan mendapat perhatian timsel, namun seluruh proses seleksi berjalan objektif dimana sesuai dengan aturan seleksi yang dilaksanakan.
Dia menambahkan tidak ada kebijakan khusus dalam proses seleksi dan timsel menjalankan aturan yang diamanahkan dalam seluruh tahapan.
"Timsel mengupayakan agar keterwakilan perempuan tetap ada, namun penentuan perempuan sebagai keterwakilan harus sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada tendensi khusus maupun pemaksaan di dalamnya," ujar La Ode Alisyah.
Dia berharap agar perempuan yang telah lolos seleksi administrasi nantinya mampu bersaing dengan peserta lain pada tahapan seleksi selanjutnya, sehingga dapat memenuhi keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu.