Manokwari (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat mendorong masyarakat di daerah setempat untuk memanfaatkan izin pengelolaan hutan secara legal melalui skema perhutanan sosial.
Kepala Dishut Papua Barat Hendrik F. Runaweri di Manokwari, Senin, mengatakan akses legal perhutanan sosial dibagi dalam lima skema, yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
"Lima skema itu bagaimana pemerintah libatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan," kata dia.
Ia menuturkan skema yang paling diminati masyarakat adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat.
Proses pengurusan izin pengelolaan kawasan perhutanan sosial difasilitasi Dinas Kehutanan melalui unit pelaksana teknis dinas (UPTD).
Setelah masyarakat mengantongi izin, pengelolaan dapat dilakukan secara mandiri misalnya melakukan kerja sama dengan pihak ketiga seperti stand kayu, mebel kayu dan lainnya.
"Usulan izin hutan desa dan hutan kemasyarakatan sudah ada, hanya belum ditindaklanjuti," kata Hendrik.
Dia mengatakan program perhutanan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha, serta sumber daya manusia.
Di sisi lain, skema tersebut mewajibkan masyarakat mengikuti aturan pengelolaan hutan yang baik demi menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, selama ini pemanfaatan skema perhutanan sosial belum berjalan optimal karena masyarakat kekurangan sumber pembiayaan.
"Kalau izinnya ada, pemerintah bisa kendalikan deforestasi hutan. Kayu mana yang bisa ditebang, dan mana yang tidak," ujar dia.
Skema hutan desa adalah hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Skema hutan kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Skema hutan tanaman rakyat adalah hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. Skema hutan adat yakni hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.
Skema kemitraan kehutanan yaitu kerja sama antara masyarakat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Dishut: Masyarakat manfaatkan izin perhutanan sosial
Senin, 20 Februari 2023 21:08 WIB
Kalau izinnya ada, pemerintah bisa kendalikan deforestasi hutan. Kayu mana yang bisa ditebang, dan mana yang tidak