Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengupayakan penambahan lebih dari satu lembaga perantara (lemtara) untuk diseleksi sebagai pelaksana program yang dibiayai dari dana hibah perubahan iklim.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Selasa, mengatakan pemprov akan membentuk tim untuk menjaring lemtara yang sesuai kondisi daerah.
Pemprov Papua Barat telah menerima pengajuan proposal dari satu lemtara yaitu Samdhana Institute yang sebelumnya pernah mengerjakan program serupa di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Sampai sekarang baru satu yang ajukan proposal, tapi kami butuh lebih dari satu, supaya ada pembanding mana yang cocok," kata Jimmy.
Pihaknya sebelumnya telah membentuk kelompok kerja (pokja) pemanfaatan dana hibah perubahan iklim dari Green Climate Fund (GCF) 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp24,5 miliar.
Pokja bertugas merumuskan jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh lemtara dan jenis kegiatan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
"Kami berharap Maret 2025 lemtara sudah mulai laksanakan program. Dana itu tetap tersedia sampai tahun 2030," ucap dia.
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat Purwadhi Adhiputranto menerangkan penyaluran dana dimaksud tidak melalui kas daerah, tetapi langsung membiayai kegiatan yang ditentukan BPDLH.
Kegiatan itu meliputi penguatan kesatuan pengelolaan hutan, program kampung iklim, rehabilitasi hutan dan lahan, arsitektur Reduced Emissions from Deforestation and forest Degradation (REDD+), konservasi dan keanekaragaman hayati.
"Lalu ada program pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pengelolaan hutan lestari. Ada banyak program yang sudah ditentukan," ujar Purwadhi.
Dia menjelaskan konsep proposal yang diajukan oleh lemtara bersama penerima manfaat (pemerintah provinsi) kepada BDLH dilakukan dua kali dalam setahun yaitu periode Maret dan Agustus.
Pendaftaran proposal melalui portal Sistem Registri Nasional (SRN) dengan link https://srn.menlhk.go.id/ dan apabila pengajuan di luar waktu yang ditentukan, maka penilaian dilakukan pada periode berikutnya.
"Kalau konsep proposal kegiatan yang diajukan sudah disetujui BPDLH, pencairan dana dapat direalisasikan," tutur Purwadhi.
Perlu diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 penetapan alokasi dana dan penerima manfaat dibagi dalam tiga kategori.
Provinsi yang masuk kategori besar yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau.
Kategori sedang terdiri dari Papua, Sumatera Utara, Aceh, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, Sulawesi Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Papua Tengah.
Penerima manfaat dengan kategori kecil meliputi Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bali, Banten, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.