Kupang (ANTARA) - Sejumlah organisasi wartawan di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung upaya hukum dari aparat kepolisian di Polres Belu yang menetapkan Yapi Abdullah yang mengaku wartawan sebagai tersangka kasus penipuan.
"Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan cara meminta dana dengan menawarkan proposal itu kan tidak menjalankan tugas jurnalis, apalagi ternyata apa yang dilakukannya itu menipu," kata Ketua PWI NTT Ferry Jahang di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikan-nya berkaitan dengan penetapan tersangka kasus penipuan terhadap Yapi Abdullah oleh Polres Belu karena melakukan penipuan kepada para pengusaha.
Yapi Abdullah diketahui mengaku sebagai wartawan lokal di kabupaten Belu, dan juga sebagai Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia DPW NTT.
Memanfaatkan profesi-nya dia kemudian menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan alasan uang sumbangan tersebut akan digunakan untuk peresmian Gereja Katedral di Kupang.
Tak hanya itu, untuk meyakinkan sejumlah warga yang menjadi sasaran penyebaran proposal itu, dia pun menunjukkan sejumlah foto dirinya bersama pejabat Polri.
Lebih Lanjut Ferry mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka adalah perbuatan yang masuk dalam tindak pidana sehingga pantas untuk ditangkap.
"Jadi silakan polisi melakukan proses hukum karena yang dilakukan oleh tersangka tidak mencerminkan bahwa dia adalah seorang jurnalis," tambah dia.
Dia pun menilai bahwa UU yang dipakai dalam penanganan kasus itu juga bukan UU ITE, karena memang apa yang dilakukan murni di luar dari tugas seorang jurnalis.
Ketua Aliasansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Provinsi NTT Marthen Bana menilai bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Belu sudah tepat.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum jurnalis yang membawa profesi jurnalis untuk meminta-minta uang kepada orang lain baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan lainnya," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa tugas wartawan itu adalah meminta data yang berkaitan dengan profesi-nya sebagai jurnalis, bukan meminta uang.
AJI Kota Kupang sendiri ujar dia, sebelum penetapan Yapi Abdullah sebagai tersangka sudah meminta kronologis kejadian mengapa sehingga Yapi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dicermati, kemudian,AJI Kota Kupang lalu menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka di luar dari tugas seorang jurnalis dan tidak diatur dalam kode etik jurnalis.
Pers NTT dukung Polisi proses hukum jurnalis lakukan penipuan
Jumat, 17 Februari 2023 11:35 WIB
Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan cara meminta dana dengan menawarkan proposal itu kan tidak menjalankan tugas jurnalis