"Ada tiga desa yang kami observasi di Papua Barat ini," kata Jhonson.
Ia menjelaskan observasi dilakukan untuk memastikan aparatur desa melengkapi lima komponen yaitu penguatan penatalaksanaan desa, pengawasan publik, kualitas layanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Dari lima komponen tersebut dibagi menjadi 18 sub komponen yang nantinya akan diverifikasi, apabila belum terpenuhi maka aparat desa diarahkan untuk melengkapi.
"Misalnya kita cek dokumen dari sub komponen penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD Desa apakah ada bukti fisik dan digital. Setelah itu baru kita berikan skor," tutur dia.
Pihak KPK akan terus memberikan pendampingan bagi aparatur dari tiga desa di Papua Barat selama tiga bulan agar komponen yang menjadi persyaratan dapat dipenuhi.
Seluruh kriteria tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan program Desa Antikorupsi tahun 2023 menyasar kurang lebih 85 desa di 22 provinsi di Indonesia.
Setiap provinsi, kata dia, akan menjadi satu desa unggulan pada program Desa Antikorupsi yang ditetapkan melalui rapat pleno.
"Ini tahun ketiga program Desa Antikorupsi. Tahun pertama (2021) kita tetapkan satu desa di Yogyakarta sebagai Desa Antikorupsi, tahun kedua (2022) desa di Sulawesi Selatan yang berhasil juara," ujar dia.
Ia menegaskan, ada tiga strategi yang diterapkan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yakni strategi pencegahan, strategi edukasi, dan penindakan.
Strategi edukasi atau pendidikan bagi masyarakat dilakukan mulai dari kawasan perdesaan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dampak buruk perilaku koruptif.
"Pembangunan harus dimulai dari desa karena desa lumbung ketahanan pangan, air dan sebagainya. Kalau desanya kuat, Indonesia semakin kokoh," ucap dia.
Selanjutnya, kata dia, strategi pencegahan dimaksud untuk membangun sistem manajemen pelayanan publik yang tidak berpotensi terjadinya praktik korupsi, dan penindakan merupakan langkah terakhir dari KPK untuk memberikan hukuman bagi pelaku.
Jhonson berharap seluruh desa di Papua Barat dapat menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabilitas, dan peningkatan partisipasi masyarakat melakukan pengawasan terhadap aparatur desanya.
Hal ini tentu perlu didukung oleh masing-masing pemerintah kabupaten di Papua Barat, ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK observasi tiga desa percontohan antikorupsi di Papua Barat