Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Papua Barat mewajibkan seluruh pelaku usaha mengantongi izin yang dapat diakses dengan cepat dan mudah melalui Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis daring.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari, Ahmad Ramija Lessy, pada acara sosialisasi OSS kepada pelaku UMKM di Manokwari, Jumat.
"Setelah kita evaluasi, sepanjang 2022 masih banyak pelaku usaha khusus usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum memiliki izin, sehingga perlu disosialisasikan lagi kepada pelaku usaha tentang manfaat OSS," katanya.
Ia juga tidak menampik bahwa masih ada pelaku UMKM yang mengurus perizinan atas bantuan orang lain atau menggunakan 'calo'. Sehingga pada kondisi ini tentu memberikan kesulitan bagi pelaku usaha tersebut ketika mengurus perpanjangan izin usaha melalui sistem OSS.
"OSS sendiri merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, dan berlaku di seluruh Indonesia termasuk Manokwari Papua Barat," katanya.
Meski penggunaan OSS sudah disosialisasikan sejak tahun lalu, kata Ahmad, namun geliat ekonomi masyarakat melalui UMKM terus meningkat, sehingga upaya sosialisasi terhadap penggunaan sistem perizinan online ini penting untuk disosialisasikan kembali.
"Ini sistem 1 NIK untuk 1 NIB (Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Berusaha) Jadi wajib diisi sendiri, agar ketika penambahan klasifikasi usaha, bisa dilakukan sendiri," ujarnya menjelaskan.
Ia menambahkan, melalui data usaha yang didaftarkan pada OSS, juga memudahkan pemilik usaha mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) saat bank swasta memproses klasifikasi usaha yang diajukan.
Selain pelaku UMKM, OSS juga berlaku bagi kelompok kontraktor yang hendak mengikuti proses lelang proyek pemerintah yang wajib memiliki NIB.
"Intinya, menjalankan usaha dengan legal akan menjadi nyaman ketika pelaku usaha telah mengikuti prosedur pendaftaran melalui OSS," ujarnya.