Kaimana (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kaimana, Papua Barat mulai menerapkan aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) untuk memudahkan pelayanan administrasi hukum bagi warga setempat.
Ketua PN Kaimana Dinar Pakpahan saat menggelar sosialisasi aplikasi E-Berpadu di Kaimana, Jumat, menjelaskan bahwa aplikasi E-Berpadu merupakan sebuah proses pelayanan pengaduan berbasis teknologi informasi yang bertujuan mempermudah dan memangkas pertemuan secara langsung antara pihak aparat hukum dalam proses pengurusan administrasi hukum.
"Aplikasi ini akan membantu mempermudah seluruh proses pelayanan hukum dimulai dari laporan masyarakat ke tahap penyidikan, kemudian ke kejaksaan hingga proses peradilan," kata Dinar.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Pemkab Kaimana serta Pemkab Kaimana.
Kegiatan itu dibuka oleh Asisten III Setda Kaimana Daniel Irto Batto dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton M Londa, perwakilan Kapolres Kaimana, dan Kepala Lapas Kaimana Hamka Abdullah.
Dinar Pakpahan menyebut aplikasi E-Berpadu sangat membantu mengefektifkan dan mengefisiensi waktu pengurusan dokumen antara aparat penegak hukum serta untuk membatasi terjadinya penyimpangan data.
Asisten III Serta Kaimana Daniel Batto mewakili Pemkab Kaimana mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi E-Berpadu oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kaimana.
Penerapan aplikasi E-Berpadu merupakan upaya nyata reformasi birokrasi dalam mempercepat pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya untuk mempercepat pelayanan, mudah dan transparan kepada masyarakat sebagai program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kabupaten Kaimana.
Daniel berharap PN Kaimana mampu mewujudkan sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi secara digital, dengan efektif, dan efisiensi layanan pengadilan dalam perkara guna memudahkan koordinasi antara APH.
“Aplikasi E-Berpadu merupakan upaya Mahkamah agung dalam mewujudkan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu BerbasisTeknologi Informasi (SPPT-TI) untuk meminimalisir tatap muka dan penyimpangan guna memudahkan koordinasi antara APH," ujarnya.