Manokwari (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat hingga kini belum menerima laporan adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di wilayah itu.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan adanya kasus gagal ginjal akut di Papua Barat. Meski begitu, kami menginstruksikan semua kabupaten/kota dan masyarakat untuk mewaspadai kejadian ini dengan tetap memperhatikan anjuran pemerintah," kata Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Otto Parorongan di Manokwari, Senin.
Sehubungan dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah wilayah di Indonesia akhir-akhir ini, Dinkes Papua Barat bersama instansi terkait lainnya seperti Polda Papua Barat, Polres Manokwari dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kini terus melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang masuk dalam daftar pelarangan dari Kementerian Kesehatan RI.
Meski demikian, Parorongan memastikan jajarannya tidak melakukan penarikan dan penyitaan obat-obat yang dilarang beredar tersebut.
"Tidak ada penarikan atau penyitaan terhadap obat tersebut, namun hanya memberikan imbauan agar tidak memperjual-belikan bahkan mengonsumsi obat yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.
Sejauh ini telah ada keputusan dari BPOM RI terkait obat sirup penurun panas yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan mengakibatkan gangguan ginjal akut.
"Daftar obat yang telah dilakukan penelusuran dan penelitian ada yang masuk dalam kategori aman dan melebih ambang batas," ujarnya.
Tiga obat sirup yang tidak aman untuk konsumsi atau melebihi ambang batas yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Dinkes meminta apotek dan fasilitas kesehatan di Papua Barat untuk tidak memberikan atau memperjual-belikan obat sirup yang hingga kini masih mendapat pelarangan edar.
"Saat ini masih ada larangan dari Kementerian Kesehatan. Kita tunggu sampai adanya keputusan terbaru soal apakah boleh atau tidak untuk obat-obat tersebut diperjual-belikan kembali," kata Parorongan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari melakukan pengawasan peredaran obat sirup yang masuk dalam daftar pelarangan edar ke sejumlah apotek, klinik dan praktek mandiri.
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari menemukan 126 botol jenis Unibebi Cough yang mendapat pelarangan edar. Meski demikian obat-obat tersebut tidak disita, namun dilarang untuk diperjual-belikan.
Dinkes Papua Barat belum terima laporan kasus gagal ginjal akut
Senin, 24 Oktober 2022 13:54 WIB
kami menginstruksikan semua kabupaten/kota dan masyarakat untuk mewaspadai kejadian ini dengan tetap memperhatikan anjuran pemerintah