Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menjalankan instruksi Kementerian Kesehatan melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan di Sorong, Kamis mengatakan bahwa instruksi Kemenkes tersebut secara otomatis berlaku di Provinsi Papua Barat.
Karena itu, kata dia, dengan sendirinya dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan pemerintah yang ada di seluruh daerah Provinsi Papua Barat menjalankan instruksi Kementerian Kesehatan tersebut.
Menurutnya, perhentian sementara penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol guna memberikan kesempatan kepada Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penelusuran atau penelitian terkait obat sirup yang dimaksud.
Selama penelitian dilakukan dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan di Papua Barat memastikan bahwa obat sirup tersebut tidak beredar kepada masyarakat.
"Nanti jika sudah ada hasil penelitian Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan edaran baru dengan penjelasan resmi kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.