Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengakui proses penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diatur pemerintah pusat berdasarkan hasil analisis jabatan masing-masing daerah.
"Berapa jumlah kuota tenaga P3K yang bisa direkrut tahun 2022 akan diberikan pusat lewat Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara," ujar Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra di Biak, Senin (10/10).
Dia menyebutkan kuota penermaan P3K masing-masing kabupaten/kota di Indonesia tidak sama karena berdasarkan hasil analisis jabatan kebutuhan setiap daerah.
Ia menyatakan bahwa Pemkab Biak Numfor ingin merekrut tenaga P3K sebanyak mungkin namun yang menetapkan kuota pemerintah pusat.
"Keinginan kita semua tenaga P3K bisa diterima tetapi hal ini tidak bisa dilakukan karena berapa jumlah yang diterima diatur kuotanya pemerintah pusat," ujarnya.
Ia mengharapkan kuota penerimaan tenaga P3K diperbanyak karena menggantikan posisi pegawai yang sudah pensiun atau purna tugas sebagai ASN.
"Tenaga P3K yang diberikan perhatian pemerintah pusat di antaranya tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis strategis lainnya sesuai kebutuhan," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kebutuhan ASN nasional pada 2022 sebanyak 530.028 orang.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 orang dan instansi daerah sebanyak 439.338 orang.
Dari 439.338 kebutuhan di daerah, lebih rinci dijelaskan sebanyak 319.716 P3K guru, 92.014 P3K tenaga kesehatan, dan 27.608 P3K tenaga teknis