Sorong (ANTARA) - DPRD kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dari jabatannya terhadap wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022 di ruang rapat Kantor DPRD Sorong, Jumat.
Rapat paripurna DPRD kota Sorong itu dipimpin Ketua DPRD kota Sorong, Patronela Kambuaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD kota Sorong, Melkianus Way, dan Wakil Ketua II DPRD kota Sorong, Elisabeth Nauw, dihadiri Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, dan Wakil Wali Kota Sorong, Pahima Iskandar, serta seluruh anggota DPRD.
Kambuaya dalam rapat paripurna mengatakan, agenda rapat ini merupakan amanat UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah serta menindaklanjuti Surat Gubernur Papua Barat 120/1333/JPT/2022 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatannya berakhir 2022.
Sehubungan dengan hal itu maka DPRD perlu melaksanakan sidang paripurna usulan pemberhentian paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
"Kami pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada saudara wali kota dan wakil wali atas pengabdian bagi negara dan masyarakat Sorong," ujarnya.
Jitmau dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terutama masyarakat yang telah memberikan dukungan selama masa pemerintahannya.
Ia mengatakan masih banyak kekurangan dan masih hal yang belum dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat di kota Sorong. Namun sudah banyak pula yang dilakukan terutama infrastruktur pendukung Sorong sebagai kota jasa.
"Bandara yang megah, stadion sepakbola yang megah, pasar modern terbesar di Papua Barat, Rumah Sakit hingga Puskesmas dengan fasilitas rawat inap serta infrastruktur lainnya biarlah menjadi kenangan bagi masyarakat di Sorong," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Sorong gelar paripurna usulan pemberhentian wali kota Sorong
DPRD gelar paripurna usulan pemberhentian wali kota Sorong
Jumat, 22 Juli 2022 21:22 WIB