Sorong (ANTARA) -
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Provinsi Papua Barat.
"Saya sudah lapor SPT kewajiban sebagai warga negara Indonesia sesuai waktu yang sudah ditentukan. Pajak kita sangat berarti untuk negara,” kata Lambert Jitmau di Sorong, Jumat.
Dia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Toto Karnavian meminta Gubernur, Wali Kota hingga tingkat Lurah untuk segera melaporkan pajak tahunan di kantor pajak sebelum 31 Maret 2022.
Karena itu, kata dia, Kota Sorong telah menyelenggarakan pula pekan panutan pelaporan SPT tahunan tahun 2022 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong.
"Kita tahu bahwa pajak merupakan salah satu pendukung pembangunan terbesar, sehingga kontribusi masyarakat dalam hal ini wajib untuk berpartisipasi sangat dibutuhkan," ujarnya.
Menurut dia, peranan wajib pajak dapat terlihat pada penerimaan APBD terutama dari bagi hasil pajak penghasilan. Sebab itu, kegiatan pekan panutan pelaporan SPT tahunan merupakan salah satu bentuk keteladanan atau taat asas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Dikatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik dan sadar hukum agar seluruh masyarakat kota Sorong dapat berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan negara di kota Sorong.
"Untuk itu perlu sinergi antara pemerintah kota Sorong dengan KPP Pratama Sorong dalam hal pertukaran data, informasi, sosialisasi peranan pajak dalam mendukung pembangunan nasional dan juga daerah demi kemakmuran masyarakat," katanya.
Target penerimaan pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat. Untuk memenuhi target tersebut, tentunya terus dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sektor pajak, salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.
Sebagai aparatur pemerintah kita juga harus mengimbanginya dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat, selaku aparatur pemerintah sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
"Saya mengajak kepada kita semua untuk bersama-sama berpartisipasi aktif ini. Mulai dari aparatur pemerintah kota Sorong dan selanjutnya diikuti oleh masyarakat luas untuk patuh dan taat atas kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tepat waktu sebelum pelaporan yang jauh tempo 31 Maret tahun berkenan atau tahun pajak," katanya.
Ditambahkan bahwa pada hakekatnya suksesnya pajak adalah demi kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di kota Sorong dan pembangunan nasional pada umumnya.