Sorong, (Antara) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise mengatakan, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan bocah lima tahun, Kezia Mamansa secara sadis di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, pada 10 Januari 2017 terancam hukuman mati.
"Kami sudah bertemu dengan pihak Polres Sorong Kota membahas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah Kezia sekaligus melakukan sosialisasi terhadap undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 yakni hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak," kata Menteri Yohana Yembise di Sorong, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tersebut hukumannya lebih berat bila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya yakni, hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami memberikan apresiasi terhadap Polres Sorong Kota yang menerapkan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tersebut kepada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Kezia bocah lima tahun itu." katanya.
Menurut dia, Polres Sorong Kota Provinsi Papua Barat yang pertama kali di Indonesia menerapkan undang-undang nomor 17 tahun 2016. Karena itu, pelaku utama pemerkosa dan pembunuh Kezia terancam hukuman mati.
"Dua pelaku lainnya masih dibawa umur sehingga kemungkinan tidak terancam hukuman mati, karena mereka masih anak yang harus pula dilindungi," katanya pula.
Menteri Yohana juga menghimbau kepada orang tua di Sorong bahkan seluruh Indonesia agar lebih tingkatkan pengawasan terhadap anak sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti kasus Kezia ini.
"Kami berharap pihak Kepolisian maupun penegak hukum yang lainnya menerapkan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 yang hukumannya tinggi agar kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia berkurang," tamba dia.(*)
Menteri Yohana : Pemerkosa Bocah di Sorong Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 14 Januari 2017 14:04 WIB