Manokwari (ANTARA) - Tim kuasa hukum Pemerintah kabupaten Sorong menolak semua dalil gugatan perusahaan kelapa sawit PT. Inti Kebun Lestari (IKL) yang izinnya dicabut secara formil dan materiil dalam perkara Nomor 29 dan 30/G/2021/PTUN.JPR yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Penolakan terhadap gugatan PT.IKL disampaikan koordinator tim kuasa hukum Pemda kabupaten Sorong Pieter Ell, dalam agenda sidang eksepsi atau jawaban kuasa tergugat kepada majelis hakim PTUN Jayapura yang berlangsung secara daring , Senin (13/9).
"Kami sebagai kuasa tergugat menolak semua dalil gugatan PT. IKL secara formil maupun materiil," ujar Pieter Ell dalam siaran pers, Selasa (14/9)
Dia menegaskan, penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara ini karena gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libele), tidak sistematis dan mencampur adukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara.
"Untuk itu kami minta agar Majelis Hakim menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima," ujarnya.
Bahwa dalam pokok perkara, lanjut Pieter Ell,
tim kuasa hukum tergugat menolak gugatan PT IKL karena pencabutan izin lingkungan, izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan kliennya telah sesuai dengan prosedur.
"Pencabutan tersebut merupakan tindakan yang “urgent” dan “extraordinary” mengingat PT IKL tidak patuh pada ketentuan perijinan yang di berikan," tegasnya.
Dia menjelaskan, bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Sorong merupakan upaya penyelamatan kawasan hutan di wilayahnya dan melindungi masyarakat adat dalam semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berada dalam konsensi hutan yang diberikan kepada PT IKL.
"Perlu digarisbawahi, bahwa kepentingan yang lebih besar lagi dalam pencabutan tiga dokumen perizinan dari PT.IKL (penggugat) agar sumberdaya alam di kabupaten Sorong dapat berkelanjutan, lestari dan dinikmati oleh generasi yang akan datang," bebernya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bagian dari Instruksi Presiden untuk melakukan "penertiban" perizinan perkebunan sawit sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Penundaan Dan Evalusi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit).
Tindakan Pencabutan tersebut, lanjut Pieter Ell, adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap Deklarasi Manokwari hasil Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif (ICBE 2018), serta dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara Provinsi Papua dan Papua Barat 7 Oktober 2018 tentang visi bersama Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Tanah Papua.
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sorong, ditemukan fakta-fakta terhadap PT IKL (penggugat) yang mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perijinan yang diberikan sejak tahun 2009.
Adapun rangkaian fakta-fakta ketidakpatuhan PT.IKL hasil evaluasi bersama, antara lain:
PT IKL tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya sebuah perkebunan sawit, karena tanpa HGU maka aktivitas penanaman tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya PT.IKL tidak mematuhi kewajiban dalam Ijin Usaha Perkebunan [termasuk] tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak ijin IUP diterbitkan.
"PT.IKL (penggugat) tidak melakukan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan masyarakat setempat, tidak merealisasikan pembangunan kebun, dan unit pengolahan sesuai dengan studi teknis dan peraturan perundangan, bahkan PT.IKL tidak melaporkan perubahan komposisi kepemilikan saham serta dan tidak ada negosiasi dengan warga masyarakat yang tinggal di areal konsesi perkebunan," ujarnya.
Secara umum, sebut Pieter, penertiban perijinan perkebunan sawit ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah agar produksi sawit Indonesia tidak dipermasalahkan di luar negeri terkait proses produksinya dengan menjaga lingkungan dan keberlanjutan alam.
Ia akui, pelanggaran yang dilakukan oleh PT IKL tidak dapat dibiarkan terus menerus sehingga perlu tindakan tegas dari Pemerintah berupa pencabutan perijinan.
"Sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong kami memohon dukungan kebijakan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga kultur MRP Papua Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi
untuk melakukan pemantauan proses persidangan ini," ujar Pieter Ell.
Kuasa Hukum Pemkab Sorong tolak dalil gugatan PT. IKL di PTUN
Selasa, 14 September 2021 21:53 WIB