Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong menyebutkan bahwa proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Papua Barat di Sungai Warsanson Sorong belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan atau AMDAL.

Proyek itu dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Papua Barat.

Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin, mengatakan pada awal pembangunan SPAM Warsanson di 2017 telah disepakati dalam pertemuan bersama bahwa dokumen AMDAL adalah tahap awal pembangunan.

Namun hingga saat ini, kata dia, Komisi AMDAL Dinas PPLH kota Sorong belum menerima dokumen AMDAL tentang pembangunan SPAM Sungai Warsanson tersebut.

Menurut dia, pembangunan SPAM Warsanson untuk kepentingan masyarakat, tetapi wajib ada dokumen AMDAL sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dokumen AMDAL sangat penting guna melakukan pengendalian dan monitoring terhadap pembangunan yang dilakukan di Sungai Warsanson.

"Apalagi saat ini Provinsi Papua Barat telah ditetapkan sebagai provinsi konservasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sehingga tahapan pembangunan harus ada AMDAL," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Wilayah Sungai Papua Barat sebagai penanggung jawab proyek SPAM Sungai Warsanson guna mempertanyakan dokumen AMDAL pembangunan.

"Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Lingkungan Hidup sehingga dokumen AMDAL proyek SPAM Sungai Warsanson mendapatkan kejelasan," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020