Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ratusan barang bukti yakni kosmetik ilegal, puluhan telepon genggam, senjata tajam, senjata api, narkotika, dan minuman keras dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Sorong Muttaqin Harahap di halaman kantor Kejaksaan, Senin (5/10).

Kajari Muttaqin Harahap mengatakan bahwa jaksa sebagai eksekutor tidak hanya mengeksekusi badan tahanan tapi juga harus tuntas sampai barang bukti, baik dimusnahkan maupun dilelang oleh negara.

Dia mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti 132 perkara yang disidangkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini, lanjut dia, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan setiap tahun selama tiga kali. Dan pemusnahan hari ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang 2020.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Yusran Baadilla yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara 2019 hingga pertengahan 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti 132 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, sebagai besar barang bukti adalah kasus narkotika, tindak pidana ringan, undang-undang kesehatan, dan undang-undang pangan, penganiayaan, serta pencurian

"Khusus barang bukti kasus narkoba rumus dan hari ini sedikit karena sekitar 20-30 persen sudah dimusnahkan ditingkat penyidikan," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020