Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Papua Barat memulangkan tiga orang penumpang KM Tidar yang tiba di Pelabuhan Sorong tanpa mengantongi surat izin masuk wilayah ini.

"Dua penumpang asal Makassar dan satu penumpang asal Tual yang tidak menumpang KM Tidar di pelabuhan Kota Sorong 4 September 2020 dinaikkan kembali ke kapal untuk melanjutkan perjalanan karena tidak memiliki surat izin masuk wilayah ini sesuai instruksi Wali Kota," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone di Sorong, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa tiga penumpang yang tidak punya izin tersebut langsung dinaikkan kembali ke kapal pulang ke daerahnya dengan biaya ditanggung oleh penumpang itu sendiri.

Menurut dia, tindakan tersebut adalah satu konsekuensi bagi penumpang yang masuk kota Sorong tanpa izin karena kota Sorong masih membatasi akses transportasi laut bagi penumpang dari luar Sorong sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Setiap orang dari luar pulau Papua yang masuk ke kota Sorong menggunakan kapal penumpang wajib mendapatkan izin oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibuktikan dengan surat izin masuk," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa warga yang diberikan izin masuk ke kota Sorong juga harus memiliki alasan yang mendasar seperti untuk keperluan pendidikan, tugas kerja pada instansi pemerintah, BUMN, pekerja lainnya yang benar-benar bekerja atau tugas di kota Sorong yang dibuktikan dengan surat resmi dari kantor tempatnya bekerja.

"Masyarakat yang masuk kota Sorong dengan alasan kedukaan dan keperluan berobat atau sakit juga diberikan toleransi masuk kota Sorong," ujarnya.

Herlin meminta kepada masyarakat terutama pelaku perjalanan yang masuk Kota Sorong agar dapat mengurus surat izin masuk karena masih pembatasan akses jalur laut.

"Pengurus surat izin masuk ke kota Sorong tidak dipersulit dan gratis asalkan alasan masuk jelas sesuai dengan surat instruksi dari Wali Kota. Masuk tanpa izin akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya,"tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020