Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Kementerian Perdagangan telah  mengeluarkan peraturan tentang penetapan harga tertinggi (HET) beras dan pedagang atau distributor yang menjual melebihi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar, Sutriono Edi di Manokwari, Kamis, mengatakan, sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan HET Beras, pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit ijin tersebut.

"Pemberian sanksi bisa dilakukan, kata dia, setelah sebelum diberikan peringatan secara tertulis," kata Sutriono.

Ia menjelaskan, pemerintah sangat berkonsentrasi dalam mengawal pasar. Seluruh pemangku kepentingan di daerah diharapkan bisa bersama-sama menjaga stabilisasi harga bahan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2018.

Seluruh instansi terkait di daerah pun diimbau bekerja sama menjalankan kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras, baik di pasar tradisonal, toko swalayan, dan tempat penjualan eceran.

Menurutnya, pemerintah memiliki tugas memantau dan mensosialisasikan situasi perdagangan terutama bahan pokok kebutuhan masyarakat. Hal itu untuk memastikan bahwa pasokan bapok aman dan masyarakat tidak panik.

"Apa yang dijalankan Kemendag  sesuai dengan mandat yang diberikan Presiden. Bersama Satgas Pangan dan Pemerintah daerah, Kemendag akan terus mengawasi penerapan harga di pasar rakyat untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah atau belum," sebutnya lagi.

Sutriono bersama Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Perdagangan Julia Gustaria, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat serta Bulog Subdivre Manokwari, mengunjungi Pasar Wosi Manokwari, Distributor PT Makmur Perkasa, Gudang  Bulog, Ritel Modern Hadi Swalayan dan Pelabuhan Manokwari.

Berdasarkan pemantauan tersebut diketahui stok beras di gudang Bulog Sub Divre Manokwari mencapai 2.000 ton dan untuk stok gula sebesar 620 ton. Hal ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga tiga bulan ke depan.

Pada kunjungan tersebut, diingatkan agar para pelaku distributor barang kebutuhan pokok wajib memiliki tanda daftar pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

Para pedagang di pasar rakyat maupun pasar ritel modern juga diminta mencatumkan harga pada setiap jenis bapok yang dijual. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat selaku konsumen.

Sehari sebelumnya, pemantauan pun dilakukan di Kota Sorong. Peninjauan dilakukan di Pasar Sentral Remu, Toko Ritel modern Jupiter dan distributor.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018