Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat memutuskan tujuh daerah di provinsi tersebut tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Ketua MUI Papua Barat Ahmad Naustrau di Manokwari, Senin mengutarakan berdasarkan hasil koordinasi bersama gugus tugas COVID-19, beberapa waktu lalu, dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat terdapat tujuh zona merah, lima berada pada zona kuning dan satu zona hijau.

Untuk daerah zona merah, lanjut Nautsrau, MUI memutuskan agar warga Muslim melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tujuh zona merah tersebut, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan serta Fakfak.

"Sementara bagi daerah berzona merah, kami menganjurkan agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dikoordinasikan bersama pemerintah daerah serta gugus tugas COVID-19 di wilayah masing-masing. Ada lima daerah di zona kuning, yakni, Kabupaten Sorong Selatan, Tambrauw, Kaimana, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak. Kabupaten Maybray zona hijau," ucap Naustrau.

Selain Shalat Idul Fitri, MUI pun mengeluarkan maklumat tentang silaturahmi Lebaran. Pihaknya menganjurkan, silaturahmi Lebaran tahun ini dilaksanakan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi daring.

"Bisa memanfaatkan media sosial yang ada, bisa facebook, WA atau telepon seluler. Ini sebagai bentuk ikhtiar kami untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ia menyebutkan, pandemi COVID-19 masih menjadi persoalan nasional, termasuk di Papua Barat. Warga Muslim diimbau agar taat terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

"Lebaran semakin dekat, maka kami mengimbau seluruh warga Muslim di Provinsi Papua Barat untuk tetap berada di tempat atau di daerah masing-masing. Tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik hingga keadaan normal kembali, kecuali dalam kondisi darurat," kata Ahmad.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020