Sejumlah wartawan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, dihadang aparat keamanan atas instruksi kontraktor saat hendak meliput perkembangan pembangunan pasar modern Rufei, Sabtu.

Wartawan media nasional tersebut dicegat aparat keamanan di pintu masuk pasar modern Rufei dengan alasan diperintahkan pihak kontraktor yang menangani proyek pembangunan Pasar tersebut. Meskipun telah menunjukkan identitas diri dan tujuan kedatangan untuk melakukan peliputan tetap saja tidak diizinkan.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat, Chandry Andrew Suripatty sangat menyayangkan peristiwa penghadangan terhadap wartawan yang hendak meliput perkembangan pembangunan pasar modern Rufei tersebut.

Dia mengatakan aparat keamanan hanya menjalankan tugas yang disesalkan adalah pilihan kontraktor yang seolah-olah menutup akses informasi bagi jurnalis untuk mendapatkan informasi perkembangan pembangunan pasar modern Rufei.

Menurut dia, aparat keamanan sangat proaktif dan memberikan nomor kontak pengawas pekerjaan bernama Irvan dari perusahaan PDKA yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Rekan-rekan wartawan langsung menghubungi pengawas Irvan untuk berkomunikasi agar dapat meliput perkembangan pembangunan pasar modern tersebut, namun tidak ada titik temu dan rekan-rekan wartawan diarahkan untuk meminta izin dari PU pemerintah kota Sorong yang sulit ditemui.

"Padahal pasar tersebut adalah fasilitas umum yang dibangun untuk masyarakat kenapa diliput wartawan saja izinnya berbelit-belit seperti masuk di terowongan harta karun," ujarnya.

Ia menjelaskan, perlu dipahami bahwa undang-undang pers sudah jelas tentang aturan kerja jurnalis. Pasal 1 Undang-undang pers mengatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, kata dia, Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi sebagaimana ketentuan undang-undang tersebut.

Karena itu, apabila di zaman sekarang ada perusahaan ataupun instansi pemerintah yang membatasi dan melarang pekerjaan pers perlu dipertanyakan.*

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020